Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan. Pendidikan di Indonesia mengenal tiga jenjang
pendidikan, yaitu pendidikan dasar (SD/MI/Paket A dan SLTP/MTs/Paket B),
pendidikan menengah (SMU, SMK), dan pendidikan tinggi. Meski tidak
termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia
dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan
yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan
perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio
emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai
dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak
usia dini.
* Tujuan
utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga
memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta
mengarungi kehidupan di masa dewasa.
-
Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Menurut
Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu:
Terdiri
atas Taman Kanak-kanak dan Raudlatul Athfal (RA) yang dapat diikuti anak
usia lima tahun keatas. Termasuk di sini adalah Bustanul Athfal (BA).
Terdiri
atas Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Kelompok
Bermain dapat diikuti anak usia dua tahun keatas, sedangkan Penitipan
Anak dan Satuan PAUD Sejenis diikuti anak sejak lahir, atau usia tiga
bulan.
Terdiri
atas pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan. Ini
menunjukkan bahwa pemerintah melindungi hak anak untuk mendapatkan
layanan pendidikan, meskipun mereka tidak masuk ke lembaga pendidikan
anak usia dini, baik formal maupun nonformal.
Pendidikan
ini merupakan pendidikan awal selama 9 tahun pertama masa sekolah
anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP). Pada masa ini para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara
lain: – Ilmu Pengetahuan Alam – Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial –
Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris – Pendidikan Seni – Pendidikan
Olahraga
Di akhir
masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian
Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP dengan lama
pendidikan 3 tahun.
Pendidikan Menengah
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan
menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah
berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk
lain yang sederajat.
0 komentar:
Posting Komentar